Haram hukumnya bagi seorang Muslim laki-laki menikah dengan gadis satu kampung

JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin, JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 22 Julai tahun 2009:

Fatwa tersebut adalah seperti berikut:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"

Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian.

Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis satu kampung?

Pegawai Kanan: Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita
sahaja sudah berat, apalagi kalau menikahi 'satu kampung'...!!!

hehehehehe... Jangan Marah ya kawan, entri ini untuk suka-suka sahaja.. jangan stres-stres k

Comments

Post a Comment

Popular Posts